KETUA Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun mengatakan ada dugaan tekanan yang dialami dosen Universitas Airlangga (Unair) Cennuk Widiyastrisna Sayekti. Dhia yang juga selaku pendamping Cennuk mengatakan, dugaan tekanan itu dialami setelah Cennuk bersaksi di Mahkamah Konstitutsi terkait gaji dan kesejahteraan dosen.
"Kami mendapat laporan ada publikasi data pribadi yang seharusnya hanya diketahui rektorat dan Mbak Cennuk. Tetapi itu tersebar di Facebook. Ada yang sebarkan slip gaji yang tidak sepenuhnya benar,” kata Dhia saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dhia, penyebaran data pribadi tersebut salah satu bentuk doxing. Namun, SPK belum dapat memastikan apakah data itu dibocorkan oleh peretas atau berasal dari pihak lain yang memiliki akses terhadap dokumen pribadi dosen.
Dhia menilai apa yang dialami Cennuk saat ini memengaruhi kondisi kestabilan psikologisnya. Dia meminta agar kampus tidak mengeluarkan gestur yang justru menyalahkan dosennya. “Hal ini menyalahi perintah hakim untuk menghormati proses sidang,” ujar Dhia.
Selain tekanan setelah sidang MK, Dhia mengungkapkan Cennuk telah lama menghadapi persoalan dalam pekerjaannya di kampus. Dhia mengatakan setelah beberapa kali mengkritik kebijakan kampus dan aksi pada Hari Buruh, Cennuk mulai merasakan tekanan. Ia hanya diberi beban mengajar dua mata kuliah dan satu hingga dua bimbingan mahasiswa.
SPK juga mengatakan Cennuk tidak lagi memperoleh sejumlah penugasan akademik. Meski terlibat dalam riset bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Mahkamah Agung (MA), kegiatan tersebut disebut tidak diakui karena tidak disertai surat tugas dari kampus.
Akibatnya, kata Dhia, berbagai aktivitas akademik Cennuk tidak masuk dalam penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD). Bahkan, konferensi internasional yang diikutinya harus dibiayai sendiri dan tidak dapat digunakan sebagai penilaian kenaikan pangkat. "Padahal Mbak Cennuk aktif menjadi reviewer beasiswa internasional, narasumber, serta memiliki publikasi Scopus. Secara kapasitas sudah layak menjadi profesor," ujar Dhia.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Unair Pulung Siswantara. Namun, hingga berita ini ditulis, Pulung belum memberikan respons.
Polemik ini bermula setelah Cennuk menjadi saksi di MK terkait masalah gaji dosen. Cennuk mengatakan, setelah lebih dari 16 tahun menjadi dosen ia hanya digaji sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
Pihak Universitas Airlangga membantah anggapan bahwa gaji dosennya hanya sekitar Rp 2 juta per bulan. Kampus menyatakan penghasilan dosen, jika memperhitungkan berbagai komponen remunerasi dan tunjangan, berkisar Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per bulan. Namun, SPK menilai penjelasan tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi yang dialami Cennuk.
Menurut Dhia, sejumlah komponen penghasilan yang disebut kampus bergantung pada penugasan dan penilaian kinerja yang dalam kasus Cennuk justru disebut tidak diberikan. Dengan demikian, penghasilan yang diterima dosen tersebut tidak dapat disamakan dengan skema penghasilan ideal yang dipaparkan pihak kampus.
.png)






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
