INFO TEMPO – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong seluruh kementerian dan lembaga menyelaraskan pelaksanaan program agar proyek-proyek prioritas tidak saling menunggu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Yang telah memperoleh alokasi anggaran agar segera melaksanakan kegiatan, khususnya pada sektor hunian tetap, infrastruktur dasar, pelayanan dasar, dan fasilitas publik,” ucap perwakilan Kemenko PMK saat Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR), Jumat, 3 Juli 2026.
Rapat dipimpin Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono bersama Pelaksana Karendal Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian, serta diikuti 32 kementerian dan lembaga.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kemenko PMK menilai percepatan pemulihan tidak cukup dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga secara sendiri-sendiri. Koordinasi dan sinkronisasi perlu terus diperkuat agar pelaksanaan satu program tidak terhambat oleh keterlambatan program lain yang saling berkaitan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih efektif.
Dengan pelaksanaan yang terkoordinasi, pembangunan berbagai sektor prioritas diharapkan dapat berlangsung secara paralel. “Namun jangan lupa, kegiatan harus tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama,” kata perwakilan Kemenko PMK.
Untuk memastikan target tercapai, Kemenko PMK akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Evaluasi ini menjadi instrumen untuk mengidentifikasi hambatan sejak dini sekaligus menjaga agar setiap kementerian dan lembaga tetap bergerak selaras sesuai target yang telah ditetapkan.
Fungsi pengawasan ini tertuang dalam SK Menko PMK Nomor 25 Tahun 2026. Disebutkan bahwa
Satgas PRR diwajibkan mengawasi pemanfaatan anggaran pemulihan agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran dana. Satgas PRR juga memiliki wewenang penuh mengidentifikasi dan mengurai hambatan eksekusi fisik.
Di akhir pertemuan, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono menambahkan agar semua unsur, baik kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah selalu berkoordinasi dalam melaksanakan program pemulihan. “Utamakan sinergi, tenggang rasa, dan semangat saling membantu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kaposkonas.
Rapat koordinasi ini menindaklanjuti arahan Kasatgas PRR Tito Karnavian, dua hari silam. Ia menekankan akan terus mengawal kementerian dan lembaga yang telah menerima tambahan pagu segera memulai pekerjaan di lapangan.
"Upayakan diminta program kegiatan K/L yang sudah dapat anggaran Kemenkeu, bagi datanya berdasarkan target kabupaten/kota. Nanti kita rapatkan dengan daerah bencana agar mereka tahu mana yang dikerjakan K/L di tahun 2026 ini," ujarnya. (*)
.png)






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
