KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah tidak setuju dengan wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah demi mengantisipasi korupsi. Menurut Said, usulan itu akan menambah beban fiskal negara.
"Bernapas dulu lah. Fiskal kita, kita jaga dulu keberlangsungannya agar fiskal kita tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap agar wacana menaikkan hak keuangan kepala daerah dapat ditunda. Said meminta pemerintah fokus menjaga kestabilan ekonomi agar masyarakat bawah tidak merasakan dampak dari kebijakan yang menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang bagaimana kita (menjaga) kredibilitas fiskal, kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif. Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya," kata Said.
Adapun usulan menaikkan hak keuangan kepala daerah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Usulan tersebut merespons banyaknya kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Sepanjang pertengahan 2026, tercatat ada sembilan kepala daerah yang terjerat kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Terbaru Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Menurut dia, pendapatan kepala daerah mencakup gaji pokok, fasilitas, hingga tunjangan jabatan yang berlaku saat ini masih terbatas dan tidak rasional. Adapun hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 terkait gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 perihal tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengenai fasilitas serta biaya penunjang operasional.
Rifqinizamy mengusulkan kepala daerah dan wakil menerima idealnya 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar dia pada Kamis, 2 Juli 2026.
Komisi yang membidangi otonomi daerah ini juga telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk merevisi regulasi yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri didorong untuk menaikkan pendapatan kepala daerah secara lebih proporsional dan masuk akal.
“Kalau hak keuangan ini diatur dengan baik, harapan kami tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi bisa diminimalisir. Tapi kalau kasus korupsi karena keserakahan, itu hal lain,” kata Rifqinizamy.
Pilihan Editor: Bukan Gaji Bukan Tunjangan, Apa Pemicu Korupsi Kepala Daerah
.png)







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
