79 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Terbaru China

5 hours ago 2

Jakarta -

Kabar baik bagi Bunda dan keluarga yang berencana liburan ke luar negeri. Hal ini karena ada 79 negara bebas visa yang dapat dikunjungi para pemegang paspor Indonesia, lho, Bunda.

Setiap negara atau wilayah menentukan siapa yang dapat masuk atau keluar melalui perbatasannya. Mereka sering kali mengharuskan Bunda memperoleh visa terlebih dahulu sebelum mengizinkan masuk.

Visa adalah izin yang diberikan negara tujuan kepada orang asing untuk memasuki dan tinggal di wilayahnya selama periode tertentu.

Meskipun visa tidak menandakan kewarganegaraan, ini memungkinkan para pelancong melakukan berbagai kegiatan, seperti berkunjung ke tempat wisata, bisnis, studi, atau bekerja di negara yang bersangkutan.

Negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia

Dilansir dari laman CNN Indonesia, mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 79 negara di seluruh dunia.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kemudahan perjalanan internasional, membuka lebih banyak peluang eksplorasi bagi warga negara Indonesia.

Negara terbaru yang memberikan bebas visa adalah China. Ini berarti WNI dapat mengunjungi negara tersebut untuk keperluan wisata atau sekadar transit tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.

Fleksibilitas akses dan persyaratan tambahan

Meskipun status bebas visa memberikan kemudahan, penting dicatat bahwa tidak semua negara menerapkan kebijakan tanpa dokumen sama sekali.

Sebab, beberapa destinasi mungkin masih membutuhkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut penjelasan singkat tentang keduanya:

Visa on Arrival (VoA) adalah dokumen yang diberikan setibanya di bandara tujuan. Persyaratan umumnya meliputi paspor yang berlaku minimal enam bulan, bukti dana yang cukup, dan tiket pulang.

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah dokumen perjalanan digital yang wajib diajukan secara daring sebelum keberangkatan ke negara tertentu.

Khusus untuk China, WNI diberikan fasilitas bebas visa selama 10 hari atau. 240 jam, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan dan meningkatkan pertukaran antara kedua negara, sekaligus memudahkan WNI dalam merencanakan perjalanan mereka ke sana.

Daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia

Berikut sejumlah negara atau destinasi yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Belarus
  2. Serbia
  3. Brunei
  4. Kamboja
  5. Hong Kong
  6. Iran
  7. Kazakhstan
  8. Laos
  9. Makau
  10. Malaysia
  11. Myanmar
  12. Oman
  13. Filipina
  14. Qatar
  15. Singapura
  16. Taiwan
  17. Tajikistan
  18. Thailand
  19. Turki
  20. Uzbekistan
  21. Vietnam
  22. Antigua and Barbuda
  23. Barbados
  24. Bermuda
  25. Dominika
  26. Haiti
  27. Saint Vincent and the Grenadines
  28. Brasil
  29. Chili
  30. Kolombia
  31. Ekuador
  32. Peru
  33. Suriname
  34. Venezuela
  35. Cook Islands
  36. Fiji
  37. Kiribati
  38. Mikronesia
  39. Niue
  40. Samoa
  41. Timor-Leste
  42. Angola
  43. Mali
  44. Moroko
  45. Mozambique
  46. Namibia
  47. Rwanda
  48. Seychelles
  49. Tunisia
  50. China

Daftar negara bebas visa yang perlu Visa on Arrival (VoA)

WNI dianjurkan untuk memberi konfirmasi terlebih dahulu terkait penerbitan VoA. Syaratnya adalah memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti penjaminan, biaya hidup, dan tiket pulang.

Berikut beberapa negara yang membutuhkan VoA:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bahrain
  4. Bangladesh
  5. Yordania
  6. Kyrgyzstan
  7. Maldives
  8. Nepal
  9. Sri Lanka
  10. Nikaragua
  11. Marshall Islands
  12. Palau
  13. Tuvalu
  14. Burundi
  15. Cabo Verde
  16. Comoros
  17. Ethiopia
  18. Guinea-Bissau
  19. Madagaskar
  20. Malawi
  21. Mauritania
  22. Mauritius
  23. Sierra Leone
  24. Somalia
  25. Tanzania
  26. Zimbabwe

Daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang butuh Electronic Travel Authorization (eTA)

Pengurusan dokumen eTA perlu dilakukan sebelum perjalanan di mulai dan biasanya selesai dalam hitungan jam atau hari. Berikut daftar negaranya:

  1. Kenya
  2. Pakistan
  3. Saint Kitts dan Nevis

Nah, itulah sejumlah negara bebas visa yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online