Jakarta -
Ibadah haji selama ini hanya diikuti oleh orang dewasa atau yang sudah baligh. Anak-anak yang belum baligh jarang sekali didapati pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan haji, Bunda.
Lantas, apakah anak-anak yang masih kecil sudah bisa diajak untuk menunaikan ibadah haji? Apa hukum anak yang belum baligh berangkat haji menurut Islam?
Simak yuk penjelasan dari Bubun berikut ini!
Arab Saudi larang anak-anak ikut haji pada 2025
Musim haji 2025 memiliki aturan baru. Pemerintah Arab Saudi melarang anak-anak ikut berangkat haji di tahun ini karena alasan keselamatan.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi belum lama ini. Melalui pernyataannya, pemerintah mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat dengan tujuan melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahunnya.
"Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji." demikian isi pernyataan dari pemerintah Arab Saudi, dilansir Gulf News.
Menurut ulasan di laman Visa Saudi Arabia, keselamatan anak-anak telah ditetapkan sebagai prioritas utama, mengingat potensi insiden bisa terjadi akibat pergerakan massa selama musim haji. Beberapa kekhawatiran ini terkait risiko anak terinjak-injak, kehilangan kontak dengan orang tua, dan bahaya lainnya. Oleh karena itu, larangan anak untuk berhaji merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan tragis yang dapat terjadi selama rangkaian ibadah.
Hukum anak yang belum baligh berangkat haji dalam Islam
Dalam Islam, anak-anak yang belum baligh sebenarnya tidak dilarang untuk menunaikan ibadah haji. Namun, ini bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan, mengingat salah satu syarat haji adalah baligh (telah mencapai kedewasaan).
"Orang yang masih kecil tidak diwajibkan melaksanakan haji. Jika dia melaksanakan haji, maka baginya pahala. Akan tetapi, agar dia terhitung telah melaksanakan haji, maka dia harus memenuhi syarat baligh tersebut," kata DR. Hamid Ahmad Ath-Thahir dalam buku Fiqih Sunnah untuk Anak.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam Kitab Fiqih al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam dan Fiqih al-Hajj wa al-Umrah karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar. Menurut Syaikh Hasan, haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh karena dia belum terkena taklif (objek perintah atau penyerahan beban).
Dikutip dari detikcom, Syaikh Hasan menekankan bahwa anak kecil yang belum baligh tetap bisa melakukan haji, dan hajinya dianggap sah. Meski demikian, haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji pada saat dia baligh atau setelah memenuhi syarat-syarat wajib haji.
Pakar agama lainnya, Sayyid Sabiq, juga sependapat dengan Syaikh Hasan. "Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil (yang belum balig) dan hamba sahaya. Tapi jika mereka haji, hajinya tetap sah. Meskipun demikian, haji yang mereka lakukan tidak bisa mencukupi kewajiban haji bagi mereka (ketika sudah dewasa dan bebas dari perbudakan)."
Menurut Syaikh Salih bin Fauzan, anak belum baligh yang menunaikan ibadah haji dianggap sah dan masuk kategori ibadah sunnah. Hal itu didasarkan dari riwayat Ibnu Abbas, yang berbunyi:
أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
Artinya: "Seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada Nabi SAW seraya bertanya, 'Apakah anak ini memiliki ibadah hajinya?' Beliau menjawab, 'Benar, dan engkau juga akan mendapat pahala.'" (HR Muslim)
Sampai saat ini, banyak pakar ulama berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh tetap sah menjalankan haji. Namun, ia masih tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji saat dewasa dan memenuhi syarat lain, seperti berakal, merdeka, dan mampu.
Menurut para ulama, haji yang ditunaikan anak belum baligh dianggap tidak cukup baginya. Hal yang sama juga berlaku pada ibadah umrah.
Mengutip buku Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji karya Syamsul Rijal Hamid, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa dari anak-anak (sebelum baligh) telah menunaikan ibadah haji, sesudah baligh hendaklah ia melakukan haji kembali. Dan barang siapa dari hamba (budak) yang telah pergi haji, kemudian sesudah ia dimerdekakan hendaklah pergi haji kembali." (HR. Baihaqi)
Demikian hukum anak yang belum baligh berangkat haji dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)