DPR Kaji Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan Aset

4 hours ago 5

KOMISI III DPR menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat perihal penyusunan rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset. Salah satunya mengenai nomenklatur rancangan produk hukum tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada usulan rancangan undang-undang itu memakai nomenklatur pemulihan aset. Dia menuturkan, penamaan pemulihan aset untuk aturan mengenai pengambilan harta dari hasil tindak pidana tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menyatakan pernah bertanya ke akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, ihwal nomenklatur RUU Perampasan Aset. Hal itu terjadi ketika Komisi III DPR mengundang dosen Ilmu Hukum itu di rapat dengar pendapat umum.

"Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery," ucap dia di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Sementara perampasan aset, dia menjelaskan hanya terjadi di ujung pelaksanaan pengambilan harta ilegal milik koruptor. "Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset," kata Habiburokhman.

Meski demikian, ia memastikan belum ada keputusan dari komisi bidang hukum mengenai nomenklatur rancangan undang-undang tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menyatakan masih ingin meminta masukan dan pandangan dari elemen masyarakat lainnya.

"Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya," ucap dia.

Selain itu, Komisi III DPR juga menerima masukan terkait pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Dia berujar tugas mengelola aset sitaan tak tepat dilakukan institusi kejaksaan.

"Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset)," ujar dia.

Komisi bidang hukum ini tak ingin pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan terburu-buru. Sebab, kata Habiburokhman, aturan mengenai perampasan aset belum pernah ada di Indonesia.

Karena itu, menurut dia, wajar bila penyusunannya dilakukan berangsur-angsur dan lama. Penyusunan RUU Perampasan Aset ini, ujar dia, telah dilakukan dalam tiga masa sidang DPR.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," kata dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online