JURU Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi tidak akan mengganggu kinerja mereka.
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Terkait siapa penggantinya, Barita menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung," ujar Barita di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan.
Bekerja Berdasarkan Sistem, Bukan Individu
Barita menjamin roda organisasi Satgas PKH tetap berjalan normal karena lembaga ini bekerja berdasarkan sistem tata kelola yang kuat, bukan atas dasar orang per orang.
Segala langkah satgas dilakukan melalui pendekatan hukum dan mengacu pada tiga fungsi utama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan tindakan penertiban kawasan hutan guna membenahi tata kelola pertambangan, perkebunan, hingga kegiatan ilegal lainnya.
"Itu (tugas satgas) sudah berjalan selama ini dan lancar," kata Barita.
Ia menambahkan bahwa Satgas PKH memiliki sistem pengendalian dan pengawasan ketat yang terus dievaluasi secara berkala. "Sebagai dasar untuk melakukan koreksi, evaluasi, dan tindakan-tindakan sejalan dengan apa yang diatur oleh Perpres."
Menhan Kumpulkan Pimpinan Satgas PKH
Pada Senin pagi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH langsung mengumpulkan para pimpinan satgas di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut digelar untuk membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas di lapangan. Dalam pertemuan itu, Menhan Sjafrie menekankan pentingnya tata kelola yang baik demi menjaga peran vital satgas dalam pengawasan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset negara.
"Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data. Segala tindakan mesti mengacu pada prinsip akuntabilitas," ujar Barita.
.png)
















































