KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tampak hadir ketika rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak tidak gamblang menjelaskan ketidakhadiran Sigit. Dia hanya mengatakan, dalam prinsip organisasi, semua sudah terwakili oleh Badan Pengarah dan Badan Pelaksana Satgas PKH.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Semua terwakili di dalam Badan Pengarah dan Badan Pelaksana itu," kata dia di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Dia mengatakan Satgas PKH berada di bawah koordinasi Presiden Prabowo Subianto sebagai pengendali. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tindakan penertiban kawasan hutan untuk menangani tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan ilegal lainnya.
"Jadi itu penting dilihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas," kata dia.
Pagi tadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumpulkan para pimpinan Satgas PKH di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Beberapa pihak yang hadir di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ate selaku anggota pengarah.
Barita Simanjuntak mengatakan rapat membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas satgas. Dalam rapat itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya tata kelola yang baik.
"Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Barita di Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2026.
Satgas PKH memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Segala tindakan mesti mengacu pada prinsip akuntabilitas.
"Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data," kata Barita.
.png)

















































