MENTERI Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumpulkan para pimpinan Satgas PKH di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
Beberapa pihak yang hadir di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ate selaku anggota pengarah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan rapat membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas satgas. Dalam rapat itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya tata kelola yang baik.
"Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik," ujar Barita di Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2026.
Kata dia, Satgas PKH menghormati proses hukum yang dialami Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Febrie terjerat kasus dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di berbagai daerah.
Dia mengatakan Satgas PKH memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Segala tindakan mesti mengacu pada prinsip akuntabilitas. "Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data," kata Barita.
Dia mengatakan kerja satgas berkolaborasi dengan 12 kementerian dan lembaga. Termasuk peran TNI sebagai simpul pengamanan di kawasan-kawasan hutan yang memiliki tingkat kerawanan beragam.
Satgas PKH akan fokus memastikan kawasan hutan kembali ke pangkuan negara dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata melalui penertiban dan pemulihan aset yang selama ini terabaikan.
.png)

















































