WAKIL Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Cholil Nafis menegaskan tidak ada istilah subsidi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Cholil mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa menanggung biaya perjalanan haji, kecuali dari bagi hasil kelola dana calon jemaah selama menunggu berangkat. “Jika BPKH mengambil dari hak jemaah waiting list maka tentu tidak boleh dan hukumnya haram. Jadi pastikan dulu, BPKH mensubsidi itu uang dari mana?,” kata Cholil kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Cholil, haji seharusnya kembali pada perintah agama, yakni hanya kepada yang mampu. Ia mengatakan yang mampu berangkat haji, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak wajib.
Maka, kata Cholil, yang wajib menunaikan haji itu hanya bagi yang mampu (istitha’ah) mampu secara fisik maupun biaya. “Maka tidak ada istilah subsidi bagi jemaah haji,” ujarnya.
Cholil pun mengingatkan tidak ada skema 40 persen atau 60 persen antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung calon jemaah dan 60 persen dari hasil nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebenarnya tidak ada skema 40 persen dan 60 persen karena itu uang jemaah bukan dari pemerintah. Jika mengambil yang bukan miliknya, berarti mengambil bagian hasil investasi orang lain yang tidak berangkat tahun ini (waiting list),” kata Cholil.
Cholil mengatakan uang dari jemaah haji diinvestasikan dan berikan sesuai porsinya. Lalu bayar ongkos sesuai tarif. “Bagi yang mampu berangkat dan tak mampu tak wajib berangkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru dalam pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriyah atau 2027 Masehi. Pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah diturunkan menjadi 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya haji tidak menambah beban finansial jemaah. “Jadi, kalau totalnya Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.
Usulan ini berbanding terbalik dengan komposisi pembiayaan pada tahun sebelumnya. Pada haji tahun lalu, jemaah harus menanggung sekitar 62 persen BPIH melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dari BPKH hanya menyumbang sekitar 38 persen.
Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat sebesar 60 persen untuk tahun depan sangat dimungkinkan. Hal ini didasarkan pada perhitungan pengelolaan dana haji saat ini, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.
.png)
















































