Kata Satgas PKH Setelah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

2 hours ago 5

JURU Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menghormati proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Febrie sebelumnya merupakan mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Menanggapi pengaruhnya terhadap kerja Satgas PKH, Barita mengatakan, Satgas PKH tidak bekerja orang per orang. Namun, berdasarkan sistem tata kelola. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orangan tetapi sistem tata kelola yang baik," kata Barita di Gedung Kementerian Pertahanan, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Barita, masalah penegakan hukum adalah ranah dari aparat penegak hukum. Masalah itu pun dikoordinasikan dengan baik. 

Barita mengatakan satgas tidak bekerja berdasarkan asumsi, namun melakukan langkah dengan pendekatan hukum. Menurut dia, kerja-kerja Satgas berdasarkan tiga fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan itu mengatur tindakan penertiban kawasan hutan untuk menangani tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan ilegal lainnya. 

Misalnya satgas melakukan penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan. "Itu sudah berjalan selama ini dan lancar," kata Barita. 

Pada Senin pagi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH mengumpulkan para pimpinan Satgas PKH di kantor Kementerian Pertahanan. Beberapa pihak yang hadir di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah.

Barita mengatakan rapat membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas satgas. Dalam rapat itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya tata kelola yang baik.

Satgas PKH memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Segala tindakan mesti mengacu pada prinsip akuntabilitas. "Tugas Satgas ini terus dievaluasi berdasarkan temuan lapangan, verifikasi, dan validasi data," kata Barita. 

Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Tiga kasus tersebut meliputi pengadaan batu bara untuk PLTU, skandal PT Asabri, dan kasus di PT Krakatau Steel. Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya, yang kemudian melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online