Jakarta -
Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Salah satu hal yang masih sering membuat orang tua bingung adalah tentang hukum anak kecil belum baligh berkurban Idul Adha menurut Islam. Seperti apa faktanya?
Seperti diketahui, berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha.
Kurban menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS.
Tidak sedikit orang tua yang ingin melibatkan anak-anak mereka dalam berkurban sebagai bentuk pendidikan dini dalam nilai-nilai keislaman. Namun, bagaimana hukum anak belum baligh berkurban menurut pandangan Islam?
Sampai saat ini, masih ada selisih pendapat antara ulama mazhab mengenai hukum melaksanakan kurban bagi anak yang belum baligh.
Dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat dari kesunahan berkurban.
Oleh karena itu, tidak ada anjuran bagi anak kecil yang belum baligh untuk berkurban. Sebab mereka belum mumayyiz atau belum dapat membedakan mana yang baik dan benar.
Sebaliknya, mazhab Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa baligh bukanlah syarat kesunahan berkurban. Untuk itu, anak kecil pun bila sudah mampu dan merdeka tetap dianjurkan untuk berkurban.
Menurut pakar tafsir Al-Qur'an, Prof M Quraish Shihab, dalam bukunya yang berjudul 'M Quraish Shihab Menjawab', para ulama sepakat bahwa berqurban hanya disyariatkan (baik dalam arti wajib maupun sunnah) bagi yang mampu.
Sepakat pula ulama bahwa Muslim yang bebas merdeka, akil baligh, bermukim di tempat tinggalnya, serta memiliki kemampuan adalah mereka yang disyariatkan untuk berkurban.
"Adapun yang musafir dan anak kecil diperselisihkan," kata Prof Quraish.
Namun dalam mazhab Hanafi dan Maliki, disunnahkan bagi orang tuanya berkurban untuk mereka sekalipun dengan menggunakan uang orang tua.
Kurban anak belum baligh sama dengan zakat fitrah
Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, Imam Malik berpendapat bahwa kurban anak yang belum baligh sama dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Tujuannya yakni untuk membersihkan hati dan memperluas makna hari raya, serta mengajak kaum dhuafa untuk berbahagia. Bahkan seluruh mazhab kecuali mazhab Syafi'i sepakat bahwa berkurban disunahkan juga bagi anak kecil meskipun yatim.
Jika kondisinya memungkinkan, anak tersebut juga dianjurkan hadir dalam penyembelihan. Tujuannya adalah memberikan keteladanan yang baik.
Apa itu baligh?
Ilustrasi Ayah dan anak/Foto: Getty Images/ibnjaafar
Dalam Fiqih Qurban yang ditulis oleh Buya Yahya, disebutkan bahwa kurban adalah amalan yang dianjurkan setiap setahun sekali seperti puasa Arafah. Artinya, setiap kali datang bulan haji maka setiap dari kita diperintahkan untuk berkurban.
Buya Yahya menyebutkan bahwa baligh ada tiga tanda, yaitu:
- Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriyah.
- Keluar darah usia 9 tahun hijriyah (bagi anak perempuan).
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia, yaitu 15 tahun.
Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban. Akan tetapi, sunah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya
atau dari harta anak tersebut, jika walinya adalah ayah atau kakek. Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan sunah kifayah bagi yang lainnya.
Manfaat dan tujuan berkurban di Idul Adha
Dalam bukunya, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa tujuan berkurban adalah pendekatan diri kepada Allah. Hal ini dapat tercapai dengan bercucurannya antara binatang yang dikurbankan, disertai dengan keikhlasan dalam berkurban.
"Adapun memakannya, maka mayoritas ulama membolehkan yang berkurban untuk memakan daging binatang yang dikurbankan, selama kurban tersebut bukan karena nazar," ungkap Prof Quraish.
Perintah kurban turun melalui firman-Nya dalam surah Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Lalu, dijelaskan juga pada surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 (Edisi Indonesia), mayoritas ulama sepakat bahwa hukum kurban pada Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha'." (HR Ahmad)
Demikian ulasan tentang hukum anak kecil belum baligh berkurban Idul Adha menurut Islam. Para ulama dari berbagai mazhab memberikan pandangan yang berbeda, bergantung pada pemahaman masing-masing terhadap dalil.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)