JPPI soal Putusan MK tentang MBG: Koreksi Harus Secepatnya

10 hours ago 2

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai makan bergizi gratis. MK memandatkan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai 2028.

Namun, JPPI menilai seharusnya pemisahan itu dilakukan lebih cepat. "Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya, Rabu, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Ubaid, masa transisi dua tahun terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri. Padahal, ia berujar, putusan Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Ubaid berujar, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, Mahkamah mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.

"Lantas mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid.

Ia menegaskan bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

JPPI memperingatkan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian.

JPPI, kata Ubaid, menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional, tetapi tidak ingin pelaksanaannya ditunda. "APBN 2027 harus menjadi awal pemisahan MBG dari dana pendidikan. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan hal yang sudah dinyatakan benar oleh Mahkamah hari ini," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.

Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan beleid itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

MK menyatakan proyek MBG itu tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran proyek MBG mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.

MK menegaskan pemisahan anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemisahan ini, ujar dia, juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pelaksanaan proyek MBG sebagai program prioritas pemerintah.

Pemisahan alokasi anggaran MBG pada anggaran pendidikan, kata MK, harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. “Atau paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.


Novali Panji Nugroho berkonstribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online