MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Para pemohon mempersoalkan masuknya proyek makan bergizi gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan beleid itu bertentangan dengan amanat konstitusi.
MK menyatakan proyek MBG itu tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran proyek MBG mesti dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN di tahun-tahun berikutnya.
MK menegaskan pemisahan anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Pemisahan ini, ujar dia, juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pelaksanaan proyek MBG sebagai program prioritas pemerintah.
“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pemisahan alokasi anggaran MBG pada anggaran pendidikan, kata MK, harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. “Atau paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.
Meski demikian, MK berpandangan pemerintah sebaiknya merampungkan struktur APBN lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran MBG dari operasional penyelenggaraan pendidikan bisa dimulai pada APBN 2027.
MK juga membacakan dua gugatan lain mengenai MBG. Gugatan itu teregister dalam perkara nomor 52/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dan perkara nomor 55/PUU/XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat. MK memutuskan perkara nomor 52 ditolak, dan perkara nomor 55 tidak diterima.
.png)














































