Pemkab Malinau Subsidi Rujukan Udara bagi Pasien Gawat Darurat di Perbatasan

10 hours ago 2

INFO TEMPO - Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menyediakan subsidi rujukan udara bagi pasien gawat darurat di wilayah perbatasan dan pedalaman. Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan rumah sakit meski terkendala medan geografis yang sulit.

Di sejumlah desa di Malinau, perjalanan menuju rumah sakit kerap diawali dengan menyusuri sungai, menembus hutan, atau menunggu cuaca memungkinkan agar pesawat dapat mendarat. Dalam kondisi gawat darurat, setiap menit sangat menentukan keselamatan pasien.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah satu contohnya terjadi di Desa Data Dian. Seorang laki-laki mengalami cedera kepala setelah terjatuh saat bekerja di ladang. Setelah mendapat penanganan di Unit Gawat Darurat Puskesmas Data Dian, kondisinya terus memburuk sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Tim medis Puskesmas Data Dian segera berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau. Diputuskan pasien harus diterbangkan pada hari yang sama.

Sebelum mencapai landasan udara, pasien diangkut menggunakan perahu ketinting selama sekitar 10 menit menuju dermaga. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati jalur menanjak dan terjal. Pasien dibaringkan di atas tandu yang diikat agar tetap stabil, lalu dipikul bergantian oleh warga selama sekitar 30 menit hingga tiba di landasan.

Sekitar dua hingga tiga jam setelah koordinasi dilakukan, pesawat lepas landas dari Bandara Juwata menuju Data Dian. Tim medis terus memantau kondisi pasien hingga pesawat tiba. Setibanya di Bandara Malinau, pasien langsung dipindahkan ke ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa di wilayah perbatasan, keselamatan pasien sangat bergantung pada kecepatan koordinasi dan ketersediaan transportasi udara. Tanpa dukungan tersebut, pasien berisiko kehilangan waktu emas untuk mendapatkan penanganan.

Kabupaten Malinau merupakan daerah terluas di Provinsi Kalimantan Utara dengan luas 3.890.181,92 hektare. Wilayah ini terdiri atas 15 kecamatan, 109 desa, dan 381 RT. Lima kecamatan berbatasan langsung dengan Malaysia, yakni Kayan Hulu, Kayan Selatan, Kayan Hilir, Pujungan, dan Bahau Hulu. Jumlah penduduk Malinau pada 2026 mencapai 87.582 jiwa.

Bentang alam Malinau didominasi pegunungan, hutan tropis, dan sungai-sungai besar. Sebagian desa masih sulit dijangkau melalui jalur darat, sementara transportasi sungai juga tidak selalu dapat diandalkan. Dalam kondisi seperti ini, transportasi udara kerap menjadi satu-satunya pilihan untuk merujuk pasien gawat darurat.

Namun, biaya penerbangan dapat mencapai puluhan juta rupiah dalam sekali perjalanan dan belum ditanggung BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut membuat banyak keluarga pasien kesulitan memperoleh akses rujukan tepat waktu.

Untuk menjawab persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan subsidi rujukan udara melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi pasien gawat darurat di wilayah perbatasan dan sangat terpencil.

Alokasi anggaran rujukan udara mencapai Rp1,82 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp3,16 miliar pada 2024. Pada 2025, kebutuhan anggaran tercatat sebesar Rp1,52 miliar.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, pemerintah daerah merealisasikan belanja BTT sebesar Rp1,66 miliar untuk subsidi rujukan udara. Sebagian besar anggaran digunakan membiayai penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) yang melayani wilayah tanpa akses transportasi memadai.

Bagi banyak desa di pedalaman dan perbatasan Malinau, pesawat MAF menjadi satu-satunya sarana yang mampu memangkas waktu tempuh dari hitungan hari menjadi beberapa jam. Layanan rujukan juga mencakup transportasi pasien dari rumah sakit di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur menuju rumah sakit rujukan di luar Kalimantan, seperti Makassar dan Surabaya, sesuai kebutuhan perawatan.

Pemerintah Kabupaten Malinau menilai kebijakan ini diperlukan karena kegawatdaruratan tidak dapat menunggu proses administrasi yang panjang. Dana Tak Terduga dimanfaatkan untuk memastikan pasien dapat segera mencapai rumah sakit rujukan ketika akses transportasi menjadi hambatan utama.

Meski demikian, subsidi transportasi udara bukan satu-satunya solusi. Penguatan layanan kesehatan primer, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, ketersediaan obat, komunikasi rujukan, dan pembangunan infrastruktur tetap diperlukan. Namun di wilayah seperti Malinau, kecepatan transportasi sering menjadi penentu keselamatan pasien.

Melalui kebijakan subsidi rujukan udara, Pemerintah Kabupaten Malinau berupaya memastikan masyarakat di wilayah perbatasan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan, tanpa terhalang jarak, medan, maupun keterbatasan ekonomi. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online