Jakarta -
Bukan rahasia umum lagi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi yang paling dinantikan setiap karyawan menjelang Idul Fitri atau Lebaran. Lantas, kapan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan dicairkan?
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor:1017 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah Indonesia tertera bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa THR bagi PNS dan pekerja swasta diperkirakan akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” ujar Prabowo, dikutip dari laman CNN Indonesia, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan aturan soal THR dan gaji ke-13 akan dirampungkan sebelum puasa. Ia pun menegaskan kepastian soal THR akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Jadwal dan aturan pembagian THR PNS
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini belum dirilis secara resmi. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam PP sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, untuk ASN, THR biasanya akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Lantaran Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025, maka PNS/ASN akan mendapatkan THR sekitar 17-20 Maret 2025.
Estimasi nominal THR PNS 2025
Komponen THR ASN/PNS terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Berikut besaran masing-masing komponen THR 2024 sebagai gambaran untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta
Nah, itulah jadwal, aturan, hingga estimasi nominal THR PNS/ASN 2025. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)