ANGGOTA Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meyakini penyusunan rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dia menuturkan komisi bidang hukum tengah menyerap aspirasi masyarakat dalam berbagai rapat dengar pendapat umum.
"Dikit lagi selesai (dibahas), saya kira tahun ini selesai," kata Hinca di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Demokrat ini membantah informasi yang menyebut parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan hingga pertengahan Juli ini pembahasan mengenai aturan itu masih berlangsung.
Adapun pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DPR memanggil akademisi, mahasiswa, dan advokat untuk meminta masukan terkait pembentukan RUU Perampasan Aset. "Kami terus maraton menjalankannya. Kalau enggak percaya, ikuti saja," ucap Hinca.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sudah ada 24 elemen masyarakat yang dimintai pandangannya terkait perampasan aset. Dia berujar di sisa masa sidang ini komisinya bakal memanggil delapan narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya terkait perampasan aset.
Komisi bidang hukum ini tak ingin pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan terburu-buru. Sebab, kata Habiburokhman, aturan mengenai perampasan aset belum pernah ada di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, wajar bila pembahasannya dilakukan berangsur-angsur dan lama. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, ujar dia, telah dilakukan dalam tiga masa sidang DPR.
"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
.png)
















































