Pramono Anung Bakal Tindak Pegawai yang Lakukan Pungli

2 hours ago 6

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap sebuah rumah belajar di Cilincing, Jakarta Utara. Pramono memastikan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah mendalami kasus ini guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kemenpora terkait Wirasena Youth Camp dan Indonesia Youth Summit 2026 di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. "Enggak pandang bulu untuk itu," ujar Pramono tegas kepada wartawan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menambahkan, jika hasil pendalaman membuktikan pelaku merupakan anggota aktif yang melanggar aturan, sanksi seberat-beratnya akan segera dijatuhkan.

Kronologi dan Modus Operasi Pelaku

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan foto viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, seorang pria bernama Givson Samosir (GS) diduga melakukan pungli di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangi Rumbel Merah Putih dan mempertanyakan izin aktivitas belajar-mengajar di tempat tersebut.

Setelah melakukan intimidasi, pelaku meminta uang sebesar Rp300.000, namun pihak pengelola rumbel hanya memberikan Rp150.000.

Pelaku Ternyata Staf Satpol PP Jakarta Timur

Merespons kegaduhan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta langsung bergerak cepat melakukan pengusutan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan klarifikasi bahwa pelaku berinisial GS tersebut bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diklaimnya saat beraksi.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” jelas Arifin, dikutip dari detiknews, Ahad, 12 Juli 2026.

GS sendiri telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal Satpol PP DKI Jakarta sejak Kamis, 9 Juli 2026.

Atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai ini, pelaku terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pemberkasan sanksi terhadap GS masih terus berjalan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online