BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membantah adanya informasi yang menyebut rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berujar tidak ada keputusan yang disahkan dalam rapat paripurna mengenai penghapusan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas tahun ini. "RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR," kata Martin dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Juli 2026.
Dia mengatakan lembaga legislatif dan pemerintah menaruh fokus terhadap penuntasan penyusunan RUU Perampasan Aset ini. Karena itu, Martin berujar pembahasannya mesti dilakukan dengan optimal dan melibatkan partisipasi publik.
"Rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif di Komisi III," ucap politikus Partai NasDem itu.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis isu adanya upaya penolakan dari parlemen ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, belakangan kabar burung itu berseliweran di media sosial.
"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata dia di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Dia menyatakan komisinya tetap berkomitmen menuntaskan pembentukan produk hukum baru yang mengatur mengenai perampasan aset koruptor tersebut. "Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," ucapnya.
.png)
















































