WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa menanggung ongkos berangkat haji kecuali dari hasil maksimalisasi pengelolaan dana bagi hasil selama menunggu berangkat haji.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jika BPKH mengambil dari hak jemaah waiting list, maka tentu tidak boleh dan hukumnya haram. Jadi pastikan dulu, BPKH mensubsidi itu uang dari mana?” kata Cholil saat dihubungi pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Cholil, ibadah haji jika dikembalikan kepada perintah agama hanya kepada yang mampu. Sebab yang wajib menunaikan haji hanya bagi yang mampu (istitha’ah), baik fisik maupun hartanya.
Cholil mengatakan ongkos haji seharusnya sesuai dengan uang yang disetor sekaligus hasil maksimalisasi melalui investasi. Ia menegaskan sebetulnya tidak ada skema 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen dana hasil kelola BPKH dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau sebaliknya.
Sebab, uang hasil kelola BPKH merupakan uang jemaah, bukan pemerintah. Sehingga Cholil berpendapat jika pemerintah mengambil bagian hasil investasi calon jemaah yang tidak masuk antrean tahun ini, pemerintah sama saja mengambil uang calon jemaah tersebut.
“Diinvestasikan saja dan berikan sesuai porsinya. Lalu bayar ongkos sesuai tarif. Bagi yang mampu berangkat, dan tak mampu tak wajib berangkat,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan agar biaya yang dibayar calon jemaah membayar atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriyah atau haji tahun depan. Sedangkan, 60 persen lainnya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah. “Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa malam, 7 Juli 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah. Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dahnil menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, Dahnil berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Pada penyelenggaraan haji tahun kemarin, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Untuk haji tahun depan, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, Dahnil menegaskan besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.
.png)
















































