Jakarta -
Dalam Islam, perempuan Muslim yang telah baligh diwajibkan untuk menutup aurat. Mereka dapat menutup aurat dengan menggunakan jilbab dan pakaian Muslim.
Lantas, bagaimana dengan aurat pada anak yang masih kecil? Apa saja batasan aurat anak dan orang tua dalam Islam yang wajib diketahui?
Sebelum membahasnya, Bunda perlu ketahui dulu definisi aurat. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karya Agus Arifin dan Sundus Wahidah, dijelaskan bahwa aurat secara istilah adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Sedangkan, aurat yang sangat wajib ditutupi disebut aurat mughallazhah.
"Aurat mughallazhah: untuk laki-laki yaitu zakar (penis) dan testis, serta anus, dan untuk (wanita) yaitu farji dan anus." (Mu'jam Mushthalaha Fiqhiyah-huruf 'ain')
Menurut Jumhur ulama, menutup aurat hukumnya wajib. Ketentuan tentang aurat tertuang dalam firman Allah SWT di surat Al-Ahzab yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Batasan aurat dalam Islam
Ustazah Dwi Wahyuning Indah Fajarwati, S.H.I.LLM dari Aisyiyah mengatakan bahwa batasan aurat seseorang, terutama anak perempuan, pernah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.
Suatu hari Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Kemudian Rasulullah berpaling darinya lalu beliau bersabda, "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid, sudah baligh, tidak boleh terlihat lagi dari dirinya kecuali ini, dan ini (Rasulullah menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya)."
Dari hadis tersebut, ada dua poin penting yang bisa diambil untuk pemahaman batasan aurat perempuan. Ustazah Dwi mengatakan bahwa hadis tersebut menjelaskan sebuah kewajiban untuk menutup aurat bagi umat muslimah.
"Ada dua poin penting yang terkandung di dalamnya. Pertama, hadis ini menjadi dasar batas-batas aurat perempuan, bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan," kata Ustazah Dwi kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.
"Kedua, hadis tersebut juga menegaskan kepada para wanita bahwa menutup aurat adalah sebuah kewajiban dan dimulai sejak perempuan mendapatkan haid pertamanya," sambungnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah. Dalam buku tersebut, Quraish Shihab mengatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal tersebut mengacu pada sebuah hadits riwayat Ahmad:
"Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah mengulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?' Nabi kemudian menjawab, 'Julurkanlah sejengkal,' Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, 'Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?' Nabi bersabda: 'Kalau begitu julurkanlah sehasta," (HR Ahmad).
Siapa saja yang boleh melihat aurat perempuan?
Ada mahram yang boleh melihat aurat perempuan, yakni:
- Mahram karena hubungan keluarga. Kelompok ini termasuk anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, keponakan, dan paman.
- Mahram karena persusuan. Kelompok ini termasuk suami dari ibu susu, anak laki-laki dari ibu susu, saudara laki-laki dari si ibu susu, keponakan dari si ibu susu serta saudara dari ibu susu.
- Mahram karena hubungan pernikahan, yaitu suami, ayah mertua, anak tiri dari suami, ayah tiri, dan menantu laki-laki.
Dalam surat An-Nur [24]: 31, batasan tentang aurat perempuan juga dijelaskan. Berikut isinya:
"... Dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka...,"
Adapun hukum membuka aurat dengan sengaja terhadap orang yang haram melihatnya, dan hukum melihat aurat orang yang haram dilihat auratnya adalah haram. Demikian seperti melansir dari buku Taudhihul Adillah 3 - Penjelasan tentang Dalil-dalil Thaharah karya KH. M. Syafi'i Hadzami.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/fir)