Heboh di media sosial keberadaan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Grup tersebut diduga menjadi tempat berbagi cerita dan fantasi seksual yang melibatkan hubungan sedarah atau inses.
Tangkapan layar dari isi grup ini menyebar luas di platform X (dahulu Twitter) dan Instagram, memicu keprihatinan dan kemarahan publik. Grup tersebut bahkan memiliki ribuan anggota yang secara terang-terangan menulis atau membagikan pengalaman maupun imajinasi menyimpang.
Sementara dalam Islam jelas melarang nikah sedarah. Terdapat bahaya yang mengintai kesehatan dan keturunan jika menikah dengan saudara sedarah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan sikap tegas. Melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, Kemenag menegaskan bahwa hubungan seksual maupun pernikahan antara sesama mahram merupakan larangan mutlak dalam ajaran Islam.
Bahkan glorifikasi hubungan inses dalam bentuk tulisan dan konten digital pun dinilai sebagai penyimpangan serius yang harus dilawan bersama.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad dalam pernyataannya di situs resmi Kemenag.
Mari pahami serba-serbi hukum nikah sedarah dan daftar yang haram dijadikan pasangan.
Hukum nikah sedarah
Penegasan larangan nikah sedarah tercermin dalam peraturan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya Pasal 8, secara tegas melarang pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah, hubungan menyamping seperti saudara kandung dan bibi atau paman dari orang tua. Tidak hanya itu, termasuk yang dilarang hubungan semenda dan persusuan.
Dalam hukum Islam juga jelas melarang nikah sedarah. Larangan ini tidak hanya berdasar pada ajaran agama, tapi juga dilandasi alasan etis dan biologis.
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegas Arsad.
Daftar yang haram dijadikan pasangan
Dalam Islam, terdapat tiga kategori mahram atau orang yang haram dinikahi. Pertama, mahram karena nasab atau hubungan darah, seperti ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi dari pihak ibu atau ayah, serta keponakan.
Kedua mahram karena semenda, yaitu hubungan akibat pernikahan seperti ibu atau ayah mertua, anak tiri, dan menantu. Ketiga mahram karena persusuan (radha’ah), misalnya saudari sesusuan atau ibu susuan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (Pasal 39), berikut daftar lebih detail mengenai pasangan yang haram untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan:
1. Nasab (Garis darah)
- Ibu, nenek, dan buyut ke atas.
- Anak perempuan dan cucu ke bawah.
- Saudari kandung, seibu, atau sebapak.
- Bibi dari pihak ayah dan ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudari perempuan (keponakan).
2. Semenda (Hubungan pernikahan)
- Ibu dari istri (mertua), baik karena nasab atau menyusui.
- Anak tiri (jika sudah ada hubungan suami-istri dengan ibunya).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
- Istri dari anak kandung (menantu perempuan).
3. Pertalian susuan
- Wanita yang menyusui dan garis lurus ke atas.
- Wanita sesusuan dan keturunannya ke bawah.
- Saudara sesusuan dan keponakan sesusuan.
- Bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
- Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.
Kenapa Islam mengharamkan kawin sedarah?
Berikut alasan Islam mengharamkan kawin sedarah
1. Menjaga kehormatan keluarga
Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian relasi dalam keluarga. Hubungan antara anak dan orangtua atau antara saudara kandung.
Hubungan dibangun atas dasar kasih sayang, perlindungan, dan rasa hormat, bukan syahwat. Ibu, sebagai sosok mulia dan penuh kasih, tidak pantas dijadikan objek hasrat seksual.
Begitu pula dengan hubungan saudara kandung yang seharusnya dipenuhi kasih dan saling mendukung, bukan keinginan yang menyimpang. Dengan menjaga batas-batas ini, Islam memelihara struktur sosial keluarga tetap sehat dan harmonis.
Jika batas tersebut dilanggar maka tidak hanya hubungan keluarga yang rusak tapi juga martabat dan harga diri masing-masing anggota keluarga bisa hancur. Hal ini bisa memicu trauma psikologis, kerusakan moral, dan berujung pada ketidakstabilan sosial.
2. Sesuai fitrah sehat
Secara fitrah, manusia normal tidak merasa tertarik secara seksual terhadap anggota keluarga sendiri, termasuk anak, orang tua, atau saudara kandung. Ketertarikan semacam itu dianggap menyimpang karena bertentangan dengan naluri alami manusia yang sehat dan normal.
Islam menegaskan pentingnya menjaga kesucian diri dan pikiran dari dorongan-dorongan yang bertentangan dengan fitrah. Fitrah ini menjadi benteng awal dalam mencegah penyimpangan seksual.
3. Menjaga tujuan pernikahan
Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam yakni membentuk keluarga yang sehat secara fisik, emosional, moral, dan sosial. Pernikahan sedarah sangat berpotensi menghasilkan keturunan dengan risiko tinggi mengalami gangguan genetik, cacat lahir, serta masalah kesehatan lainnya.
Ini tentu bertentangan dengan prinsip Islam yang menginginkan keberlangsungan generasi yang sehat dan kuat. Selain itu, pernikahan yang benar diharapkan dapat menjadi sumber ketenangan jiwa dan ketenteraman hidup.
Dengan mengharamkan kawin sedarah, Islam melindungi struktur sosial dari kerusakan nilai moral dan memastikan bahwa lembaga pernikahan tidak disalahgunakan untuk memenuhi hasrat yang menyimpang.
Bahaya kawin sedarah
Berikut bahaya kawin sedarah mengutip Instagram Bimas Islam dan situs web Kemenag.
1. Kerusakan genetik pada keturunan
Perkawinan sedarah membawa berbagai risiko yang sangat merugikan. Kemenag menyatakan bahwa larangan ini bukan sekadar urusan fiqih atau ajaran agama semata, tapi juga menyangkut perlindungan sosial dan medis.
Secara ilmiah, hubungan seksual sedarah berisiko tinggi menimbulkan kelainan genetik pada keturunan. Anak dari hasil pernikahan sedarah memiliki risiko tinggi mengalami kelainan genetik, cacat lahir, dan gangguan kesehatan lainnya.
2. Gangguan psikologis dalam keluarga
Di sisi lain, relasi inses juga sering kali berkaitan dengan unsur pemaksaan, pelecehan, hingga trauma psikologis berkepanjangan, terutama bila melibatkan anak di bawah umur. Relasi yang tidak wajar dalam pernikahan sedarah dapat menyebabkan ketidakseimbangan psikologis dan konflik dalam kehidupan rumah tangga.
3. Melanggar hukum agama dan negara
Baik dalam hukum Islam maupun peraturan negara Indonesia, perkawinan sedarah dilarang dan tidak sah secara hukum.
“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” papar Arsad.
Konten menyimpang seperti yang ditemukan dalam grup Fantasi Sedarah dinilai sebagai ancaman nyata terhadap moralitas publik.
Sebagai solusi jangka panjang, Kemenag mendorong penguatan literasi keagamaan dan edukasi keluarga yang dimulai dari rumah, diperkuat di sekolah, hingga ranah digital. Penanaman nilai-nilai syariat dan moralitas penting dilakukan untuk mencegah generasi muda dari paparan konten yang merusak.
“Islam bukan hanya mengatur halal dan haram, tapi juga mengarahkan umatnya agar hidup sesuai fitrah, menjaga martabat, dan membangun peradaban yang sehat. Keluarga adalah titik awalnya” tutur Arsad.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)